JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah perusahaan di Kelapa Gading kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Perusahaan tersebut menjadi sasaran sidak oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/7/2021).
Perusahaan yang berada di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading itu pun ditutup sementara.
"Satu perusahaan nonesensial kita tutup, karena melanggar aturan PPKM Darurat.” ujar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Rabu (7/7/2021).
Pegawai perusahaan tersebut tetap bekerja di kantor pada masa PPKM Darurat. Jumlahnya pun melebihi kapasitas 25 persen. Oleh karena itu, perusahaan tersebut kemudian ditutup hingga waktu PPKM Darurat berakhir.
"Perusahaan ini dengan terpaksa kami hentikan operasionalnya atau ditutup sampai dengan masa PPKM Darurat berakhir, atau ditutup sampai 20 Juli 2021," lanjut Ali.
Dengan diberlakukannya penertiban tersebut, Ali berharap kerjasama dari semua pihak termasuk petinggi perusahaan untuk mendukung dan membantu pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satunya dengan tidak memaksa pegawainya untuk bekerja di luar ketentuan yang ada.
Adapun, berdasarkan aturan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal diwajibkan mempekerjakan seluruh pegawainya dari rumah atau secara work from home (WFH).
Sementara, untuk perusahaan di bidang esensial, diperbolehkan bekerja di kantor, namun hanya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.
Sedangkan untuk perusahaan di bidang kritikal, seluruh pekerja diperbolehkan bekerja seluruhnya alias 100 persenpersen. Namun operasional bekerja tetap harus menaati protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/21550751/langgar-aturan-ppkm-darurat-satu-perusahaan-di-kelapa-gading-ditutup