Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Berencana di Cisauk: Mulanya Sakit Hati karena Lamaran Ditolak

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengungkap kronologi pembunuhan berencana terhadap SZ (19), perempuan yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rekonstruksi dan menghadirkan tersangka UT (42) untuk peragakan 25 adegan pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama DS (20).

"Untuk lebih memperjelas rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka, kami bersama sama JPU dan pengacara dari tersangka melakukan kegiatan rekonstruksi," ujar Iman, Selasa (13/7/2021).

Menurut Iman, kasus pembunuhan tersebut berawal dari rasa sakit hati tersangka DS karena lamaran pernikahannya ditolak oleh keluarga korban. DS lalu mengajak UT untuk merencanakan pembunuhan terhadap SZ demi membalas rasa sakit hatinya.

"Kedua tersangka hubungannya pertemanan. Sangking deketnya si UT ini sudah menganggap DS sebagai adiknya," kata Iman.

Rencana pembunuhan tersebut, kata Iman, mulai dipersiapkan Senin (5/7/2021). Kedua tersangka mulai mencari cara untuk menghabisi nyawa korban, sekaligus menentukan lokasi eksekusinya.

DS dan UT juga mulai mengatur waktu pertemuan dengan SZ dengan alasan membahas lebih lanjut hubungan mereka. Ketiganya pun sepakat bertemu pada hari Kamis (8/7/2021) malam.

"Dua-duanya bersama-sama dari sejak hari Senin memang sudah merencanakan. Tapi yang punya niat dari awal adalah DS, kemudian yang mencarikan tempatnya UT," ungkap Iman.

Setelah rencana matang dan perlengkapan selesai dipersiapkan, kata Iman, DS menjemput korban di tempat kerjannya dan membawanya ke kawasan perkebunan di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang Selatan.

Sesampainya di lokasi, ketiganya berbicang singkat sebelum akhirnya DS dan UT menjalankan rencana pembunuhannya.

DS dan UT mencekik SZ, lalu menginjaknya hingga tewas. Setelah itu kedua tersangka langsung menyeret jasad korban ke lokasi pembakaran yang sudah dipersiapkan oleh UT.

Jasad SZ kemudian dibakar menggunakan ranting dan daung kering yang sudah dipersiapkan. Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka langsung meninggal jasad SZ yang sudah hangus terbakar.

"Dicekik, kemudian lehernya juga diinjak. Setelah itu langsung dibakar," kata Iman.

Iman mengatakan, jasad SZ baru ditemukan warga setempat pada Jumat (9/7/2021) pagi, ketika sedang memeriksa area kebun tersebut.

Keberadaan jasad dalam kondisi hangus terbakar itu pun membuat geger warga setempat. Pengurus lingkungan lalu melaporkan temuan tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Setelah itu tim reskrim dari Polres Tangsel bersama sama dengan Polsek Cisauk melakukan penyelidikan. Dan pada akhirnya ditetapkan dua orang tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana ini," tutur Iman.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

DS dan UT, kata Iman, dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkas Iman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/14210921/kronologi-pembunuhan-berencana-di-cisauk-mulanya-sakit-hati-karena

Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke