Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memastikan apa pun terkait PPKM darurat karena keputusan dilakukan secara nasional.
"Jadi keputusannya (perpanjangan) dilakukan bukan per provinsi (atau) per kabupaten kota, tapi dilakukan secara nasional, dan itu kami tunggu keputusannya," kata Anies dalam rekaman suara, Minggu (18/7/2021).
Anies mengatakan, penerapan PPKM darurat dilakukan lintas provinsi, sehingga perlu ada satu komando untuk penerapannya.
"Tentang ketentuan PPKM darurat ini dilakukan lintas provinsi, lintas kabupaten kota, jadi ini adalah sebuah kesatuan. Kami nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," kata dia.
Terkait perpanjangan PPKM darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan akan diumumkan oleh pemerintah pusat dalam 2-3 hari ke depan.
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan (hasil evaluasi) kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi (PPKM diperpanjang atau tidak)," ujar Luhut, Minggu.
Dia mengatakan, ada dua indikator yang akan menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM darurat diperpanjang atau tidak.
Pertama, angka penambahan kasus Covid-19, dan kedua adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).
"Beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate-nya semakin baik," ucap Luhut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/18/13581591/anies-tunggu-keputusan-pemerintah-pusat-soal-perpanjangan-ppkm-darurat