Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"Iya, (informasi penangkapan) itu benar," kata Rika saat dihubungi melalui telepon, Minggu (18/7/2021).
Rika menjelaskan, kepala Rutan Kelas I Depok ditangkap sekitar satu bulan lalu.
Dia menyebutkan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari bersih-bersih lembaga permasyarakatan dari peredaran narkoba.
"Itu sekitar satu bulan yang lalu ya. Penangkapan itu bagian dari bersih-bersih permasyarakatan dari peredaran narkoba," ujar dia.
Setelah informasi penangkapan diterima, Rika menyebutkan, Ditjen Pemasyarakatan langsung menonaktifkan A sebagai kepala Rutan Kelas I Depok.
Saat ini Rutan Kelas I Depok tetap beroperasi dan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala rutan.
Rika mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan Ditjen PAS untuk A masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Tentunya (untuk sanksi) itu berjalan, sekarang kita ikuti dulu proses hukumnya, pasti akan ada sanksi. Dengan sudah dinonaktifkan dari jabatan itu bagian dari sanksi," kata dia.
Dengan peristiwa itu, Rika kembali mengingatkan seluruh petugas dan warga binaan di rutan maupun lapas untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
"Jadi siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang sudah dilakukan. Sekali lagi ini bagian dari kami permasyarakatan bersih-bersih narkoba bekerja sama dengan kepolisian," kata dia.
Adapun surat penangkapan Kepala Rutan Kelas I Depok berinisial A di perumahan di daerah Slipi beredar di grup aplikasi percakapan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka pengedar narkoba yang diduga melibatkan A dalam kejahatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/18/16412131/kepala-rutan-kelas-i-depok-ditangkap-karena-kasus-narkoba