BEKASI, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Hanya saja, pada kali ini pemerintah mengganti penggunaan istilah PPKM darurat di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Apa itu PPKM level 4?
Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Istilah PPKM darurat diganti jadi PPKM Level 4 juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam penerapannya, perpanjangan PPKM darurat memiliki perbedaan dari pelaksanaan sebelumya dengan penentuan zona level kerawanan sebagai bagian dari upaya pelonggaran.
Berkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku masih memperlajari kebijakan PPKM kali ini sebelum menentukan zona level kerawanan di wilayahnya.
Secara garis besar, kata Rahmat, kebijakan PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM level 4.
"Sebenarnya sama saja, hanya kalau kemarin ada kata-kata darurat, sekarang leveling," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Sementara untuk zona level kerawanan, menurut Rahmat, Bekasi belum dapat dikategorikan masuk ke level 3 ataupun 4.
Untuk itu, Rahmat menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meramu kebijakan turunan yang selanjutnya akan diterapkan.
"Saya belum bisa nerapin, kan baru ada semalam ini (pengumuman kebijakan dari presiden), mau masuk ke (level) mana nih kita," jelasnya.
"Sampai dengan sore ini kita ini sekarang dengan posisi mana nih, apakah di level satu, level dua, level tiga, atau level empat," imbuh pria yang akrab disapa Pepen.
Sejatinya, Bekasi telah ditetapkan berada dalam level 4 (empat) bersama Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Penetapan Bekasi berada dalam level 4 tercantum dalam Diktum Kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, yang berbunyi:
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: Kepada : 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Wali kota.
Diktum Kesatu, Poin C, Nomor 2:
"Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya."
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/16510041/wali-kota-rahmat-effendi-belum-putuskan-bekasi-terapkan-ppkm-level-berapa