"Dari 15 orang tersebut, 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka, dua orang masih dalam pendalaman," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Adapun dari 13 tersangka diketahui 3 di antaranya merupakan anak usia di bawah 18 tahun. Sedangkan 10 tersangka lainnya merupakan orang dewasa.
Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa saat ini terdapat empat tersangka lain yang sedang dalam proses pengejaran. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam tawuran antar-kelompok tersebut.
"Beberapa barang bukti tersebut ada senjata tajam, molotov, pecahan botol, dan beberapa batu. Ini semua ditemukan di lokasi sesaat setelah kejadian, termasuk ditemukan pada pelaku," kata Azis.
Azis mengatakan bahwa saat ini lokasi kejadian dalam situasi terkendali. Namun, jika ada kelompok yang kembali memanaskan situasi, polisi akan melakukan tindakan tegas.
Selain itu, Azis berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi dan situasi di lokasi terkendali, sehingga lingkungan bisa aman dari tawuran.
"Kami ingin memastikan warga dalam keadaan yang nyaman dan aman," lanjut dia.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 406 soal perusakan, dan Pasal 358 KUHP terkait tawuran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/22120471/polisi-tetapkan-13-tersangka-kasus-tawuran-di-pasar-manggis