"Dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang, Selasa (27/7/2021).
Atas perbuatannya, JA kini telah ditahan di Mapolsek Cengkareng dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus penganiayaan itu berawal dari anjing milik anak korban yang buang kotoran sembarangan di depan rumah JA.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/7/2021). Kala itu, anak korban AH (korban) bernama Angel sedang jalan-jalan bersama anjing poodle-nya.
Lalu, anjing tersebut buang kotoran di depan rumah AJ.
"Anaknya dimarahin sama si pelaku ini. Pelaku bawa-bawa bapaknya, 'Bawa bapakmu ke sini!'" lanjut Bintang.
AH pun mendatangi AJ ke rumahnya. Mereka kemudian terlibat adu mulut. Tiba-tiba, AJ memukul pipi korban hingga korban terjatuh.
"Dipukul, jatuh, kemungkinan besar kepala terbentur. Kebetulan pelaku dulu mantan (atlet) bela dirilah karena tenaga dan korban juga sudah lumayan tua," ujar Bintang.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Usai ayahnya dinyatakan meninggal dunia, anak korban membuat laporan kasus ke Mapolsek Cengkareng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/16453141/kasus-kotoran-anjing-di-cengkareng-pemukul-tetangga-sudah-berstatus