JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Warung Tegal (warteg) Nusantara (Kowantara) Mukroni menyesalkan kebijakan pemerintah yang terkesan ragu-ragu dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pasalnya, kebijakan yang dievaluasi dan kembali diperpanjang setiap seminggu sekali membuat pengusaha warteg ragu dalam mengambil langkah untuk mengembangkan usahanya.
"Jangan seminggu-seminggu, misalnya (langsung) sebulan, setelah itu kita bebas. Ini kan digantung seminggu-seminggu tanpa kejelasan, jadi kita untuk merencanakan usaha ini juga susah," ujar Mukroni kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Mukroni berujar, sebagai imbas peraturan yang terkesan tidak jelas atau ragu-ragu, beberapa pengusaha warteg pada akhirnya harus menggantung status karyawan yang dirumahkan.
"Kami punya karyawan dan mereka ada yang kita rumahkan sambil menunggu PPKM selesai, ini kan aturanya seminggu-seminggu jadi kan. Jadi pertanyaan sampai kapan?" ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi.
Peraturan ini telah diperpanjang sebanyak tiga kali yang terhitung mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021, kemudian diperpanjang hingga 26 Juli 2021 dengan menggunakan istilah PPKM Level 4, lalu diperpanjang kembali hingga 2 Agustus 2021, terkini pemberlakuan PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/04/14452671/babak-belur-karena-pandemi-covid-19-pengusaha-warteg-mau-sampai-kapan