JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota, salah satunya di lingkungan hotel.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan kebijakan tersebut menyulitkan pelaku usaha hotel di Jakarta.
"Ya menyulitkan, sebab tamu hotel itu berasal dari luar Jakarta. Sementara, orang luar Jakarta tingkat vaksin masih sangat rendah," ungkap Sutrisno saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Ia menyayangkan aturan tersebut, sebab perhotelan di Jakarta, merupakan usaha yang sebagian pasarnya adalah orang dari luar Jakarta.
Sutrisno menyayangkan kebijakan yang sudah diketuk palu tersebut. Menurutnya, seharusnya pemerintah mau berkordinasi terlebih dahulu dengan pelaku usaha.
"Kita minta sebelum dikeluarkan aturan, seharusnya bisa dibahas dengan pelaku usaha ya, " lanjut dia.
Sementara itu, dirinya mengaku tidak ada diskusi apapun dari pemerintah terkait kepada pihaknya terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Anies menegaskan, dengan adanya aturan itu, maka setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
"Kalau nanti mau masuk ke fasilitas mana pun tinggal bawa laporannya, bisa ada di ponsel, bisa dari aplikasi PeduliLindungi atau JAKI," kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Anies juga menegaskan, pengelola tempat usaha harus bertanggung jawab untuk memastikan seluruh warga yang masuk sudah divaksinasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/18385651/soal-pengunjung-wajib-vaksin-phri-tamu-hotel-dari-luar-jakarta-tingkat