Layanan vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer tersebut tertuang dalam Surat Dinas Kesehatan Nomor 8658/-1.772.1 tentang Vaksinasi Covid-19 Pfizer yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa syarat mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer, yaitu:
Pemprov DKI Jakarta mendapat jatah vaksin Pfizer dari Kementerian Kesehatan sejumlah 232.824 untuk dosis pertama.
Karena jumlahnya terbatas, vaksin tersebut diberikan di 10 fasilitas kesehatan saja di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Berikut adalah 10 fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/23/16454211/lokasi-dan-syarat-dapatkan-vaksinasi-covid-19-dengan-vaksin-pfizer-di
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan