JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 4 menjadi level 3 seiring berkurangnya kasus Covid-19.
Status level 3 ini mulai berlaku sejak Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021) mendatang.
Dengan menurunnya status PPKM di Jakarta, maka sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat juga diperlonggar.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Pelonggaran terjadi di sejumlah sektor, mulai dari perdagangan hingga pariwisata. Berikut rinciannya:
Aturan di pusat perdagangan dan rumah makan
Jika sebelumnya mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung, kini kapasitas pengunjung naik menjadi 50 persen.
Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meski diberlakukan pelonggaran, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk masuk.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tulis Insmendagri tersebut.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Satu meja diisi oleh maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Aturan sektor lainnya
Beberapa pelonggaran juga dilakukan terhadap fasilitas penunjang lain, seperti fasilitas olahraga, transportasi, hingga rumah ibadah.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/09370651/aturan-ppkm-level-3-jakarta-kapasitas-mal-naik-hingga-restoran-boleh-dine