Salin Artikel

Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Mal Naik hingga Restoran Boleh “Dine-In”

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 4 menjadi level 3 seiring berkurangnya kasus Covid-19.

Status level 3 ini mulai berlaku sejak Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021) mendatang.

Dengan menurunnya status PPKM di Jakarta, maka sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat juga diperlonggar.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Pelonggaran terjadi di sejumlah sektor, mulai dari perdagangan hingga pariwisata. Berikut rinciannya:

Aturan di pusat perdagangan dan rumah makan

Jika sebelumnya mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung, kini kapasitas pengunjung naik menjadi 50 persen.

Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meski diberlakukan pelonggaran, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk masuk.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tulis Insmendagri tersebut.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja diisi oleh maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.


Aturan sektor lainnya

Beberapa pelonggaran juga dilakukan terhadap fasilitas penunjang lain, seperti fasilitas olahraga, transportasi, hingga rumah ibadah.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/09370651/aturan-ppkm-level-3-jakarta-kapasitas-mal-naik-hingga-restoran-boleh-dine

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke