Hanya saja, aturan ganjil genap yang semula diberlakukan di delapan ruas jalan kini dipangkas menjadi tiga ruas jalan di Jakarta.
"Ganjil genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kami akan berlakukan jadi tiga kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Sambodo mengatakan, waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan masih sama dengan sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan dalam menekan mobilitas masyarakat sangat efektif di Jakarta.
Sehingga, kata Sambodo, aturan ganjil genap tetap diberlakukan.
"Sehingga hasil rapat tadi stakeholders terkait, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub, kami putuskan tetap lanjutkan gage (ganjil genap) dengan beberapa perubahan," kata Sambodo.
Sambodo menyampaikan, kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.
"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.
Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/16390131/ppkm-level-3-jakarta-ganjil-genap-kini-hanya-diberlakukan-di-3-ruas-jalan