Salin Artikel

2 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Barang Bukti Capai 6,3 kg

"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil, barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dalam ukuran kecil), lalu dijual," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).

Tagam mengatakan, penangkapan dua orang dilakukan pada waktu berbeda. Mereka merupakan bagian dari sindikat narkotika yang berbeda tetapi sasaran peredarannya di wilayah Jabodetabek.

MR ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa. Ia merupakan jaringan peredaran narkoba asal Sumatera-Jakarta. Ia ditangkap dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,058 kilogram

Sementara ITY ditangkap di kontrakannya di Bintaro. Dari hasil pemeriksaan, ITY diketahui merupakan jaringan sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta. Ia diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar sebanyak 2,2 kilogram.

Tagam memperkirakan, nilai jual sabu-sabu itu setara Rp 6 miliar.

"Dengan ditangkapnya kedua orang ini, cukup banyak orang yang kami selamatkan dari penggunaan narkotika ini," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun. Tagam mengatakan, pihaknya terus berupaya memburu otak yang menggerakan kedua tersangka itu dan menyingkap jaringan besar dibalik MR dan ITY, termasuk menelusuri jalur masuk narkotika melalui Sumatera ke Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/18245571/2-pengedar-sabu-sabu-ditangkap-barang-bukti-capai-63-kg

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke