Prasetyo menyebutkan, Wakil Gubernur Riza Patria tampaknya salah bicara dan seharusnya mengerti bahwa hak interpelasi adalah hak setiap anggota dewan.
"Wagub salah ngomongnya, dia kan pernah jadi anggota dewan juga, jangan sesuatu yang betul dibelokin. Dia kan pernah jadi anggota DPR-RI, tahu hak dewan apa sih, ya bertanya, bertanya itu ya interpelasi. Dalam undang-undang ada, cuma itu aja," kata Prasetyo, Rabu (25/8/2021).
Prasetyo meminta semua pihak tidak menyalahartikan interpelasi sebagai upaya untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Interpelasi, kata dia, adalah hak bertanya secara legal yang dimiliki anggota dewan dan dijamin undang-undang. Prasetyo mendukung adanya interpelasi karena bisa menumbuhkan sikap dewasa para anggota dewan di DPRD DKI Jakarta.
"Supaya kedewasaan di parlemen juga, jangan ngomong di luar. Ngomong di luar aja, jadi enggak baik gitu, masyarakat perlu ketegasan informasi yang jelas, apa sih interpelasi, hak tanya dewan, itu aja," kata Pras.
Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa dia berharap DPRD DKI Jakarta tidak menggunakan hak interpelasi terkait isu penyelenggaraan Formula E 2022. Riza meminta agar ajang balap mobil listrik itu bisa dijelaskan dengan cara dialog dan musyawarah.
"Saya menyarankan sejauh masih bisa didiskusikan, dimusyawarahkan, dibahas bersama dalam forum-forum rapat saya kira bisa dibahas, tidak mesti harus melalui interpelasi," kata Riza, Kamis lalu.
Hingga saat ini yang resmi membubuhkan tanda tangan pengajuan interpelasi baru 13 anggota Dewan. Dari 13 anggota Dewan tersebut, 5 di antaranya merupakan anggota Fraksi PDI-P, sisanya merupakan anggota Fraksi PSI.
Syarat minimun agar hak interpelasi digulirkan ke sidang paripurna DPRD adalah harus ada 15 anggota dewan yang menandatangani permintaan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/25/17195731/ketua-dprd-dki-sebut-wagub-keliru-bicara-saat-minta-dewan-tak-gunakan-hak