Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya akan dikonfrontasi soal kasus dugaan penipuan itu pada Senin (30/8/2021).
"Kami ketemukan antara D dengan pelapor untuk bawa bukti yang ada agar bisa mengetahui nilai perkara berapa jumlahnya," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis.
Pertemuan itu direncanakan setelah David mengaku sudah mengembalikan sebagian uang kepada pelapor saat diperiksa penyidik pada Selasa (24/8/2021).
Namun, David dan pelapor akan dikonfrontasi setelah penyidik memeriksa dua terlapor lainnya, YS dan EAS.
Adapun YS dan EAS saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus berbeda.
"Tindak lanjut setelah ini rencananya kami periksa (YS dan EAS), sama-sama sebagai terlapor. Harapan kami adanya mediasi yang kami kedepankan perdamaian kalau itu bisa terjadi dengan syarat (uang) dikembalikan," ucap Yusri.
David dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita yang teregister dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021).
Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo, menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang dialami oleh Lina terjadi pada akhir 2020.
Menurut Devi, kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalankan bisnis proyek pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama enam bulan.
"Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu, akhirnya Bu Lina percaya. Akhirnya Bu Lina bantu (dana)," ucap Devi.
Namun, sejumlah uang yang dipinjamkan itu tak kunjung dikembalikan oleh David sampai melebihi waktu perjanjian.
Menurut Devi, Lina mencoba berkomunikasi dengan David mengenai pengembalian uang itu, tetapi tidak ada titik temu.
"Kami pernah kirim somasi ke (rumah David) di Bandung, sesuai dengan perjanjian tapi sudah ada pemilik baru di sana. Jadi sudah pindah dari Oktober 2020 sudah pindah si David. Akhirnya kami terpaksa laporan," kata Devi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/26/18495581/david-noah-akan-dikonfrontasi-dengan-pelapor-soal-dugaan-penipuan-rp-11