Salin Artikel

Aturan Shalat Jumat Selama PPKM Level 3 di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 3.

Dengan begitu, sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat diperlonggar, termasuk aturan beribadah langsung di tempat ibadah.

Aturan lengkapnya dituliskan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Jakarta.

“Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepgub tersebut.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan daya tampung tidak lebih dari 50 persen. Selama PPKM Level 4, daya tampung lebih sedikit, yakni 25 persen.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021.

Shalat Jumat di Masjid At-Tin 

Berlandaskan aturan tersebut, Masjid Agung At-Tin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menambah kapasitas jemaah untuk shalat Jumat.

Kepala Peribadatan Masjid Agung At-Tin Karnali mengatakan, jumlah jemaah shalat Jumat menjadi maksimal 5.000 orang.

"Pada awal pekan pembukaan masih 2.500 jemaah, tetapi untuk pekan lalu dan besok, kapasitas di sini sudah 5.000 jemaah," kata Karnali kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Selama PPKM, Masjid Agung At-Tin baru menggelar shalat Jumat dua kali.

"Dengan minggu ini berarti sudah tiga pekan kami gelar shalat Jumat," ucap Karnali. Untuk shalat Jumat, jemaah nantinya akan diarahkan ke lantai dua Masjid Agung At-Tin.

Karnali menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menggelar kegiatan shalat Jumat.

"Untuk kajian keagaamaan memang belum diselenggarakan kembali," kata Karnali.

(Penulis : Nirmala Maulana Achmad/ Editor : Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/27/08395461/aturan-shalat-jumat-selama-ppkm-level-3-di-jakarta

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke