Hal tersebut disampaikan Outlet Manajer Holywings Kemang, Joseph Ado, seusai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Kemang.
“Untuk nasib karyawan mungkin kami sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana,” ujar Joseph kepada wartawan, Senin (6/9/2021) malam.
Joseph menyebutkan ada kemungkinan karyawan Holywings Kemang diperbantukan di cabang Holywings lainnya di Jakarta. Masih ada outlet-outlet Holywings yang beroperasi.
“Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional,” tambah Joseph.
Joseph mengakui telah melanggar peraturan pemerintah terkait batas waktu operasional. Ia menyebutkan, lewatnya jam operasional Holywings adalah keputusan manajemen.
“Kami di sini tetap ya, namanya kami sama-sama mencari uang, kami mencari makan, kami mengusahakan apa yang ada dulu,” ujar Joseph.
Holywings Kemang dilarang beroperasi selama masa PPKM berbagai level. Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan denda sebesar Rp 50 juta.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di Holywings Kemang, Senin malam.
Arifin menyebutkan, manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan Satpol PP DKI Jakarta. Denda langsung dibayarkan oleh Holywings Kemang begitu sanksi administratif diberikan.
“Saya meminta kepada semua pelaku usaha, yang pertama tentu kita berharap semua mematuhi protokol kesehatan,” tambah Arifin.
Arifin menyebutkan, pemberian sanksi pembekuan izin operasional kepada Holywings Kemang mengacu kepada Peraturan Daerah no 2020, dan Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021.
Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk tanda pembekuan operasional Holywings. Spanduk dipasang di dekat plang nama Holywings di bagian depan gedung.
Holywings digerebek polisi pada Minggu dini hari lalu. Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah PPKM Level 3.
Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings. Video kerumunan tersebut juga beredar di dunia maya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/07125961/holywings-kemang-dilarang-beroperasi-selama-ppkm-manajemen-upayakan