Salin Artikel

Peraturan Selama Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri

Terdapat satu pelonggaran dalam PPKM level 3 yang akan berlangsung pada 7-14 September 2021, yaitu perpanjangan durasi layanan makan di tempat. Durasi makan di tempat yang semula hanya 30 menit kini ditambah menjadi 60 menit.

Durasi waktu makan di tempat yang diperpanjang berlaku untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, restoran, dan kafe.

Selain durasi makan di tempat yang diperpanjang, aturan lain terkait pembatasan masih sama seperti sebelumnya.

Berikut aturan lengkap PPKM level 3 di Jakarta berdasarkan Inmendagri 39 tahun 2021:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

  • Sektor non-esensial: work from home (WFH) atau kerja dari rumah 100 persen.
  • Sektor esensial: secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Sektor kritikal: secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (work from office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar

Boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen saja dengan maksimal 5 siswa per kelas.

Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.

3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari

  • Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
  • Apotek dan toko obat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan makan minum di tempat umum

  • Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

  • Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
  • Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dan Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

6. Kegiatan konstruksi

  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara , dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50 persen kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa:

a. Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara;
Tempat Resepsi pernikahan diizinkan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
b Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
c. Sarana Olahraga:

Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

  1. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kesehatan;
  3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal;
  4. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
  5. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga;
  6. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
  7. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
  8. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
  9. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

10. Kegiatan pada moda transportasi

  • Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Ojek (online dan pangkalan) penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/09173511/peraturan-selama-perpanjangan-ppkm-level-3-di-jakarta-berdasarkan

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke