Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Riki, menyebutkan bahwa pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
"Iya. Lagi proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan. Lagi berjalan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dia pun membenarkan ada dua orang petugas yang diperiksa. Identitas keduanya sesuai dengan nama yang beredar dalam pernyataan Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
"Yang di-BAP, yang diperiksa itu sesuai dengan yang beredar tadi. Nah ini lagi diproses oleh Kasubag TU. Nanti setelah proses baru berkabar lagi," ungkapnya.
Ia berjanji akan memberikan pernyataan pers apabila pemeriksaan telah rampung.
"Selesai dulu proses BAP-nya, nanti kami sampaikan kronologinya seperti apa," ujar dia.
Azas Tigor sebelumnya mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap bus yang mengangkut warga miskin saat menuju lokasi vaksinasi Covid-19.
Tigor mengungkapkan, pemerasan itu terjadi pada Selasa pagi.
Bus itu mengangkut warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur, menuju Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Tapi sial, bus rombongan warga disetop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta," sambung Tigor.
Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.
Ia mengatakan, ada dua petugas Dishub yang menyetop bus tersebut berinisial SG dan H.
Mereka awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat, lalu meminta uang damai Rp 500.000.
"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000, baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.
Tigor pun menyayangkan kejadian ini.
Padahal, pendamping Fakta yang berada di bus tersebut sudah menjelaskan dan memberi tahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak divaksinasi.
"Tetapi kedua petugas Dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp 500.000," katanya.
Tigor menegaskan, pemerasan ini jelas melanggar hukum.
Jika memang bus yang membawa rombongan melanggar, harusnya disesuaikan sesuai prosedur yang berlaku, bukan justru memeras sopir dengan meminta sejumlah uang.
Ia pun meminta Dishub DKI memberi sanksi tegas kepada dua petugas tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/19283141/diduga-peras-sopir-bus-pengantar-peserta-vaksinasi-2-petugas-dishub-dki