Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/255/IX/RES.1.24/2021/Reskrim tertanggal 2 September 2021 yang diterima tim kuasa hukum.
"Naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menyimpulkan telah terjadi peristiwa pidana pada kejadian tersebut, sehingga selanjutnya penyidik akan mencari bukti-bukti untuk menentukan tersangka," kata tim kuasa hukum Vini dari DNT Lawyers dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Adapun Vini melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok tiga bulan lalu, tepatnya pada 9 Juni 2021.
Saat itu, dia sedang meliput keriuhan di restoran cepat saji terkait promo BTS Meal yang menimbulkan kerumunan.
Namun, saat melakukan peliputan di luar area restoran, seorang petugas menghampiri Vini dan memintanya untuk tidak meliput.
Petugas itu juga memintanya izin terlebih dahulu kepada pihak restoran. Kejadian tersebut terekam kamera video Viny.
"Kondisinya pun saat itu, mereka melakukan program yang mengganggu kondusifitas terutama kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Di situ ada kerumunan," kata Vini, Kamis (2/9/2021).
Vini melaporkan kasus tersebut lantaran ingin mengedukasi bahwa wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pelarangan peliputan yang dialami wartawan di kemudian hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/21080871/kasus-dugaan-wartawan-diintimidasi-saat-meliput-promo-bts-meal-naik-ke