Dia menyebutkan, Pasar Jaya tidak boleh menyalahkan oknum pedagang pasar saja, melainkan harus mengoreksi sistem pengawasan.
"Temuan adanya perdagangan daging anjing di Blok 3 Pasar Senen adalah bukti lemahnya pengawasan di internal pihak pengelola Pasar Jaya sebagai pengelola Pasar Senen," kata Miftah dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9/2021).
"Jangan salahkan hanya oknum pedagang yang nakal. Jika pengawasan dilakukan secara benar, kami yakin para pedagang akan tertib dan sangat berhati-hati dalam hal ini," imbuhnya.
Miftah mengatakan, temuan penjualan daging anjing baru terungkap setelah berjalan beberapa tahun.
"Ini kami sayangkan, selama ini bagaimana Pasar Jaya kelola pasar," ucap dia.
Miftah kemudian meminta Pasar Jaya mengevaluasi kinerja pengawasan mereka agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia melayangkan somasi terhadap Perumda Pasar Jaya karena ditemukan peredaran daging anjing di Pasar Senen Blok 3 di los daging non-halal, Selasa (7/9/2021) pekan lalu.
Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, somasi tersebut dilayangkan karena peredaran daging anjing di pasar tersebut tidak sesuai undang-undang peternakan.
Daging anjing yang diperoleh diduga tidak berasal dari peternakan anjing, melainkan dari sindikat penculikan anjing peliharaan di Jakarta.
Selain dari sindikat pencurian anjing, Doni juga menyebutkan, suplai daging anjing berasal dari luar daerah di Jawa Barat yang berpotensi membawa virus rabies ke Jakarta.
"Bagaimana ceritanya Jakarta gembar-gembor bebas rabies tapi nyatanya praktik (perdagangan daging anjing) ini jalan terus," kata dia, Jumat (10/9/2021).
Pasar Jaya berikan sanksi administratif
Temuan tersebut direspons manajemen Pasar Jaya yang menyebutkan sudah memberikan sanksi administratif kepada pedagang daging anjing tersebut.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, Minggu.
Gatra berujar, pedagang daging anjing tersebut diberikan sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Apabila kembali mengedarkan daging anjing, Gatra menyebutkan akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan secara permanen.
Menurut Gatra, hal yang dilakukan pedagang daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Perumda Pasar Jaya.
Sebab, daging anjing termasuk komoditi yang tidak boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya.
"Ke depannya ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," tutur Gatra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/12/21511721/ada-penjualan-daging-anjing-di-pasar-senen-ikappi-bukti-lemahnya