Berikut 4 fakta tentang laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia dari Kontras.
1. Pencemaran Nama Baik
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia atas pernyataan mereka yang menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang emas di Intan Jaya Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Haris dan Fatia dalam siaran video di kanal YouTube Haris Azhar dengan judul konten “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM”.
Dalam laporannya, Luhut menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan Haris dan Fatia yang menuding dirinya "bermain" di tambang di kawasan Papua.
2. Dua Kali Melayangkan Somasi
Luhut telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan mereka. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun Youtube Haris.
Luhut menilai keduanya telah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Kata "bermain", menurut Julius, merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
3. Bukan untuk Kriminalisasi Haris dan Fatia
Julius sebelumnya menyebut tujuan Luhut melaporkan Fatia adalah untuk mengkriminalisasi.
“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata Julius kepada Kompas TV, Selasa (21/9/2021) malam.
Namun, Luhut secara tegas membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada urusan ke situ (mengkriminalisasi). Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut.
4. Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 miliar
Selain melaporkan ke polisi, Luhut juga menggugat Haris dan Fatia senilai Rp 100 miliar. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver.
Apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang senilai Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/14342001/4-fakta-laporan-luhut-binsar-pandjaitan-terhadap-fatia-dari-kontras-dan