"Jadi tahap satu atau awal sudah kami kirimkan berkas ke JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya pada Rabu (22/9/2021).
Yusri mengatakan, JPU sempat mengembalikan berkas perkara (P19) kasus pornografi Dinar Candy kepada penyidik karena dinilai terdapat beberapa kekurangan. Namun saat ini berkas kasus tersebut telah dilengkapi dan sudah dikembalikan penyidik kepada JPU.
"Kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU. Dan sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali JPU," kata Yusri.
Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada 3 Agustus lalu.
Video Dinar mengenakan bikini di pinggir jalan itu sempat menghebohkan jagat media sosial. Aksi itu disebut sebagai bentuk protes lantaran PPKM diperpanjang. Dengan mengenakan pakaian renang, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertulis “Saya stres karena PPKM diperpanjang".
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/16134981/polisi-kirim-berkas-perkara-kasus-pornografi-dinar-candy-ke-kejaksaan