BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Cikarang Barat mengamankan dua pengedar narkoba jenis ganja pada Sabtu (18/9/2021).
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno mengatakan, dua pelaku berinisial K (35 Tahun) dan E (40 Tahun) diamankan lengkap dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja.
"Ditemukan satu paket besar ganja dengan berat bruto 1.700,63 gram terbungkus plastik merah yang didalamnya berisi berisi dua bata paket ganja masing-masing dalam bentuk kardus tertutup lakban coklat yang disatukan dalam dua lapisan kantong plastik merah dan dibungkus lagi dengan plastik hitam," ujar Tribuana dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Tribuana mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika.
Mengetahui hal tersebut, anggota piket fungsi unit Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Saat tiba di TKP didapati sebuah sebuah kendaraan bermotor yang mencurigakan melintas dengan menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Bekasi yang dikendarai oleh dua orang yang salah satunya terlihat sedang memegang bungkusan paket plastik merah," ujar Tribuana.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat menolak dan berupaya melarikan diri sehingga terhadap tersangka dilakukan pengejaran hingga motor yang dikemudikan tersangka terjatuh di TKP.
Selain mengamankan 1,7 kilogram ganja, Tribuana juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hitam dengan nomor polisi T 5038 PZ beserta STNK dan dua handpohone.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/27/18404471/polisi-amankan-pengedar-17-kg-ganja-di-cikarang