Salin Artikel

Fakta Pembunuhan Paranormal di Tangerang: Berawal Selingkuh hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Korban tewas ditembak tepat di depan rumahnya di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang.

Polisi menangkap tiga dari empat pelaku inisial M, K dan S. Sedangkan seorang pelaku lain masih diburu.

Ketiga pelaku itu ditangkap di kawasan Serang, Banten, kurang dari sepekan setelah kejadian. Saat itu mereka berencana melarikan diri ke daerah Sumatera.

Berikut fakta penangkap komplotan penembak A.

1. Korban paranormal

Polisi sebelumnya meluruskan informasi mengenai status korban yang disebut-sebut merupakan seorang ustadz oleh warga di tempat tinggalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, A bukan seorang ustadz, melainkan paranormal yang kerap mengobati orang.

A kerap disebut ustadz setelah ditunjuk sebagai ketua majelis taklim. Namun, korban tidak pernah mengajar mengaji atau ilmu agama.

"Jadi dia dipanggil ustadz oleh lingkungan sekitarnya karena dia menjadi ketua majelis taklim. Tapi dia tidak mengajarkan mengaji dan ilmu agama," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Polisi dalam mengungkapkan kasus penembakan itu sempat mengalami kendala karena minimnya saksi yang melihat kejadian penembakan secara langsung.

Penyidik kemudian merujuk pada pekerjaan korban yang kerap mengobati orang. Dari keluarga korban, polisi menguliknya.

"Sampai ditemukan pernah ada permasalahan antara korban dengan pasien. Sampai masuk ke satu yang kita patut diduga kuat tersangka dan ditangkap di daerah Banten," kata Tubagus.

2. Dendam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, permasalahan korban dengan salah satu keluarga pasien yang pernah diobatinya itu terjadi pada tahun 2010.

Belakangan diketahui korban berselisih dengan pelaku M. Perselisihan bermula saat istri M mendatangi korban untuk memasang susuk.

Namun pada proses pemasangan susuk, istri M diketahui selingkuh dengan korban.

M mengetahui usai menerima pesan singkat dari seseorang bahwa istrinya berselingkuh dengan korban.

Bahkan istri M dan korban bahkan pernah melakukan hubungan badan di rumah dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.

"Dua tahun terakhir, istrinya suruh mengaku (oleh M), tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji, baru istrinya mengaku, betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Yusri.

Kala itu, M geram kepada korban usai istri mengakui perbuatannya. Terlebih lagi, M mengetahui kakak iparnya diduga turut menjadi korban.

Yusri mengatakan, saat itu M yang dendam kepada korban mulai merencanakan pembunuhan.

"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban," kata Yusri.

3. Pembunuh bayaran

M yang merupakan pengusaha angkutan umum kemudian menyewa pembunuh bayaran melalui perantara pelaku Y.

Y mengenali M kepada dua eksekutor, K dan S, untuk menghabisi nyawa korban.

Menurut Yusri, M menyerahkan senjata api dan uang senilai Rp 60 juta dalam dua tahap kepada ketiganya, Y, K dan S.

"Yang dikeluarkan M Rp 60 juta. Rp 50 juta untuk eksekutor (K dan S) dan Rp 10 juta untuk Y sebagai penghubung (antara M dan K serta S)," ujar Yusri.

Para pelaku kemudian menuntaskan pekerjaanya. S yang bereperan sebagai joki memboncengi K sebagai eksekutor menembak korban.

"K ini merupakan eksekutor yang melakukan penembakan ke korban. Dia bersamaan kita amankan di Serang, Banten," ujar Yusri.

4. Intai korban 4 hari

Yusri mengatakan, pelaku K dan S awalnya mengintai korban selama empat hari.

"Ini eksekutor (K dan S) sudah mengintai korban di TKP ini sudah empat hari. Mulai tanggal 15 hingga 18 (September 2021)," kata Yusri.

Keberadaan K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.

Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.

"Mereka membaca, dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan," ucap Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendalami asal senjata api yang digunakan pelaku dalam mengeksekusi korban yang alami luka di bagian pinggang.

Polisi menyebut, pengakuan K dan S dalam pemeriksaan menyebutkan senjata yang digunakan dalam eksekusi korban didapat dari M.

Adapun M masih didalami mengenai asal senjata api itu didapat. Atas pebuatannya para pelaku dipersangkakan pasal berlapis.

"Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutup Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/29/08002631/fakta-pembunuhan-paranormal-di-tangerang-berawal-selingkuh-hingga-sewa

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke