Salin Artikel

Terima Putusan Polusi Udara Saat Jokowi Banding, Anies Dinilai Akan Sulit Kerja Sendirian

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo dan sejumlah menterinya yang mengajukan banding usai divonis bersalah atas polusi udara Jakarta disesalkan.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, menilai langkah Presiden Joko Widodo yang mengajukan banding itu makin menghambat upaya mewujudkan udara bersih di Ibu Kota.

Meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ikut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, namun upaya mewujudkan udara bersih akan tetap terhambat.

Sebab, Anies dinilai tidak bisa bekerja sendirian. Butuh bantuan pemerintah pusat dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Ketika Gubernur DKI tak mengajukan banding, dia harus membuat rencana yang terukur untuk memperbaiki kualitas udara. Permasalahannya bagaimana Gubernur bisa bikin kebijakan kalau tidak dibantu oleh pemerintah pusat. Tentu itu akan sulit," kata Ayu dalam diskusi virtual, Jumat (1/10/2021).

Ayu mencontohkan, dalam putusan majelis hakim, ada perintah kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan gubernur dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Jika Mendagri tak melakukan perintah pengadilan itu, maka otomatis Gubernur DKI Jakarta juga tidak bisa membuat kebijakan.

Ayu pun menilai sikap Presiden Jokowi dan para menterinya yang memutuskan banding ini cukup aneh. Padahal, perintah pengadilan kepada pemerintah pusat sebenarnya tidak terlalu banyak dan bentuknya lebih bersifat pengawasan atas kinerja Gubernur.

Justru dalam putusan itu, Gubernur Anies yang mendapatkan banyak pekerjaan rumah untuk membenahi kualitas udara Jakarta.

"Saya pikir langkah banding ini hanya dilakukan untuk ego pemerintah yang tidak mau kalah," kata Ayu.

Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019 lalu.

Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota. Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Pada Kamis (30/9/2021) kemarin Jokowi dan para menterinya disebut sudah mengajukan form banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu berbeda dengan sikap Anies Baswedan yang sejak awal memutuskan tidak banding.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/01/14240541/terima-putusan-polusi-udara-saat-jokowi-banding-anies-dinilai-akan-sulit

Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke