JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Johar Baru mengamankan 5,029 kilogram narkotika jenis ganja dari bandar yang juga pelaku tawuran di wilayah Johar Baru Jakarta Pusat.
Wakil Kepala Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, Setyo Koes Heriyanto, mengatakan awalnya polisi mengamankan dua pelaku tawuran, DK dan AM, di Johar Baru pada Selasa (28/9/2021). Dari kedua pelaku didapati 29,35 gram ganja.
"Oleh karena itu polisi melakukan penyelidikan lanjutan, dan menemukan bandarnya, saudara MS, di Jalan Kepu Dalam VII, Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021), sore.
Dari tangan MS, anggota Unit Reskrim Polsek Johar Baru mengamankan 5 kilogram ganja.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari Sumatera," lanjut dia.
Setyo menyebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas tangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/08/18165481/ungkap-peredaran-ganja-dalam-tawuran-di-johar-baru-polisi-tangkap