Salin Artikel

Pabrik Pengolahan Plastik Bisa Kena Sanksi Pidana jika Terbukti Cemarkan Sungai Cisadane

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan sampah plastik kawasan Kavling Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Hal itu buntut dari adanya cairan merah pada Sungai Cisadane yang disebut berasal dari pabrik pengolahan sampah tersebut.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, sanksi akan diberikan apabila hasil laboratorium uji cairan merah dan air sungai telah keluar dengan hasil terbukti mencemarkan atau membuat ekosistem sungai rusak.

Adapun pemeriksaan sampel air dan cairan berwarna merah di Sungai Cisadane masih dilakukan dan memakan waktu sepekan.

"Kita lihat ada beberapa sanksi (bila terbukti cairan mencemarkan sungai)," ujar Benyamin saat dihubungi pada Sabtu (9/10/2021).

Benyamin mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan salah satunya sanksi pidana. Saat ini, Pemkot telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan dalam mengusut kasus itu.

"Bisa sampai tindak pidana itu, pencemaran kayak gitu. Kita sudah koordinasi, Polres turun tangan ke lokasi," ucap Benyamin.

Adapun polisi pun memeriksa tiga orang terkait dugaan pencemaran Sungai Cisadane oleh pabrik pengolahan sampah plastik.

Dari tiga orang itu, dua di antaranya pegawai yang dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran. Selanjutnya, petugas akan memeriksa satu orang lainnya yakni pemilik pabrik pengolahan sampah plastik.

Sebelumnya, sebuah video yag viral di internet memperlihatkan Sungai Cisadane di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, telah tercemar cairan limbah berwarna merah. Cairan berwarna merah itu disebut berasal dari pabrik pengolahan sampah plastik.

"Di sini pabrik tahu sama ini aja, pabrik plastik daur ulang. Mungkin dari situ. Ikan juga pada jauh, enggak mabuk sih, cuma menjauh. Biasanya pada ngumpul di situ," ujar seorang warga setempat berinisial G, Senin lalu.

Pabrik daur ulang sampah plastik itu disebut rutin membuang cairan diduga limbah berbau tidak sedap ke Sungai Cisadane. Cairan limbah tersebut dialirkan dari lokasi pabrik lewat pipa paralon yang bermuara ke bantaran sungai.

"Anak-anak sebenarnya sudah biasa (lihat). Rutin dia buang, beda-beda buangnya. Kadang warna coklat, warna-warni. Kadang berbusa," kata G.

"Sebenarnya biasa, cuma kemarin parah banget. Sampai bau. Bau obat kan, dia juga mungkin pakai kimia. Namanya juga daur ulang plastik," sambungnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin lalu, tempat pengolahan sampah plastik yang disebut G sebagai pabrik daur ulang itu berdiri di tepi Sungai Cisadane. Lokasinya berada di kolong lintas kereta api Serpong-Rangkas Bitung, tak jauh dari rumah pompa air bersih perusahaan daerah air minum (PDAM) Tangerang Selatan.

Dari tempat pengolahan sampah plastik tersebut, terpasang pipa paralon yang berujung ke sisi aliran Sungai Cisadane. Pipa itu diduga merupakan saluran pembuangan hasil aktivitas di tempat pengolahan tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/09/16440031/pabrik-pengolahan-plastik-bisa-kena-sanksi-pidana-jika-terbukti-cemarkan

Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke