Salah satu yang disesuaikan, yakni soal jumlah pengunjung di pusat kebugaran (gym).
Adapun penyesuaian itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
"Kegiatan di pusat kebugaran/gym: kapasitas maksimal 50 persen," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kepgubnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Kapasitas tersebut naik dibandingkan pada saat PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021, yakni kapasitas maksimal 25 persen.
Adapun gym diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, gym harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Lalu, pengunjung dan pegawai gym wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah meski trennya menurun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/20/18511571/ppkm-level-2-di-jakarta-kapasitas-gym-naik-jadi-maksimal-50-persen