Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Endah Rumiyati mengatakan, ketentuan operasional Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).
"Insya Allah Sabtu (23/10/2021) ini dibuka," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.
Endah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas pendukung untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di dalam kebun binatang tersebut.
"Terkait fasilitas protokol kesehatan kami sudah siapkan semua," katanya.
Pantauan Antara di lokasi pukul 14.40 WIB, sejumlah pengunjung tampak mendatangi tempat wisata tersebut.
Namun demikian, petugas yang berjaga mengatakan bahwa Taman Margasatwa Ragunan saat ini belum dibuka.
Adapun Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas 25 persen pada penyesuaian PPKM level dua di Ibu Kota.
"Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.
Kebijakan membuat fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021.
Adapun ketentuan operasional fasilitas umum tersebut yakni:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/20/19292531/taman-margasatwa-ragunan-kembali-dibuka-pada-sabtu-23-oktober