Perizinan soal anak di bawah 12 tahun untuk naik pesawat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
"Sesuai dengan SE, iya, sudah boleh (anak di bawah 12 tahun naik pesawat)," ucap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, dalam rekaman suara, Kamis (21/10/2021).
Berdasar SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021, anak berusia 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Namun, berdasar SE tersebut, anak di bawah 12 tahun tetap harus mengikuti sejumlah peraturan berikut:
• Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga
• Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
• Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/21/19271291/mulai-24-oktober-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-naik-pesawat-dari-bandara