Riza menyebut, penilaian Dewan Pers merupakan bagian koreksi dari proses demokrasi di Indonesia dan akan dijadikan perhatian untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau nilainya kurang juga kami bersyukur, berarti ada yang memperhatikan," kata Riza dalam rekaman suara, Rabu (27/10/2021) malam.
Riza mengatakan, apapun pandangan dari lembaga akan diterima dengan lapang dada oleh Pemprov DKI Jakarta terlepas dari penilaian positif atau negatif.
Jika penilaian yang datang positif, kata Riza, akan diapresiasi dan dijadikan motivasi untuk membangun Jakarta lebih baik lagi.
"Ya bagi kami apapun pendapat dari masyarakat dari komunitas, dari lembaga dari LSM silakan saja ini negara yang sangat demokratis kalau dinilai baik kami bersyukur," ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Pers bersama lembaga Sucofindo merilis laporan buku Indeks Kemerdekaan Pers 2021 yang diunggah September 2021 di situs dewan pers.
Dalam buku tersebut, DKI Jakarta berada di urutan ke-28 dari 34 provinsi untuk total indeks kemerdekaan pers 2021.
Adapun total indeks kemerdekaan pers diambil dari tiga kondisi, yaitu kondisi lingkungan fisik dan politik suatu daerah, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.
Untuk lingkungan fisik dan politik, DKI Jakarta berada di posisi 31 dari 34 provinsi di Indonesia.
Lingkungan Ekonomi peringkat 27 dari 34 provinsi dan lingkungan hukum urutan 17 dari 34 provinsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/27/22171051/jakarta-urutan-28-soal-indeks-kebebasan-pers-ini-respons-wagub-dki