Komandan Regu Patroli Tim 5 dan 6 Satpol PP Kota Depok Mardanih mengatakan, penertiban spanduk-spanduk komersil merupakan kegiatan rutin dari seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Spanduk iklan yang izinnya habis, kami tertibkan,” kata Mardanih saat ditemui di lokasi penertiban, Senin pagi.
Selain itu, spanduk juga ditertibkan karena tak sesuai dengan penempatannya, yakni di jalan protokol.
“Ada dua spanduk yang kami tertibkan. Supaya tertib sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” tambah Mardanih.
Pantauan Kompas.com, anggota Satpol PP Kota Depok menggunakan alat khusus sejenis parang yang disambung dengan pipa di bagian gagangnya.
Spanduk pertama yang dicopot yaitu spanduk iklan bengkel. Spanduk kedua yang dicopot adalah spanduk iklan perumahan.
Mardanih mengimbau para pemilik spanduk agar tak memasang materi iklan komersil berupa spanduk di pinggir jalan protokol.
Selain itu, pemilik spanduk juga diminta untuk segera mengurus perizinan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/01/12083281/izin-sudah-habis-dua-spanduk-di-sawangan-depok-dicopot-satpol-pp