JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan soal kembali diberlakukan aturan ganjil genap pada 25 titik jalan di kawasan Jakarta.
Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
"Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum PSBB memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencana bertahap dikembalikan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Sebelumnya penambahan lokasi ganjil genap sudah dilakukan. Terkini, ada 10 titik aturan ganjil genap, dari yang sebelumnya hanya ada tiga ruas jalan.
Argo mengatakan, rencana penambahan lokasi ganjil genap memerlukan kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Tapi pelaksanaannnya kita kaji dulu gimana dan seperti apa kondisi trafik sekarang," kata Argo.
Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 sudah ada 25 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap guna mengurai kemacetan di Jakarta.
Namun, aturan tersebut dihentikan sementara karena pandemi. Ganjil genap hanya diterapkan di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/06/08292671/polisi-pertimbangkan-terapkan-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta