Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, inisial pabril tersebut adalah MEP yang bergerak di bidang farmasi.
Menurut Asep, pabrik tersebut terbukti membuang limbah dengan kadar parasetamol ke Teluk Jakarta.
"Kemudian juga dia terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya juga enggak diterapkan secara baik," kata Asep, Senin (8/11/2021).
Meskipun begitu, Asep tidak mengetahui berapa lama pabrik MEP sudah membuang limbah parasetamol ke laut Jakarta.
Dinas LH telah melayangkan surat teguran terhadap pabrik MEP sekaligus meminta perusahaan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka.
"Yang jelas kita meminta mereka memperbaiki IPTL (instalasi pengolahan limbah terpadu) dulu nih. Kita lihat apakah dalam waktu beberapa hari ini mereka bisa memperbaiki," kata Asep.
Sebelumnya, temuan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta dimuat dalam buletin polusi laut yang diterbitkan oleh sciencedirect.com dengan judul "Konsentrasi tinggi parasetamol dalam limbah yang mendominasi perairan Teluk Jakarta, Indonesia".
Dalam Buletin Polusi Laut disebutkan kandungan konsentrasi tinggi parasetamol terdeteksi di Angke dengan kadar 610 ng/L dan Ancol 420 ng/L.
Disebutkan temuan zat parasetamol di laut merupakan temuan pertama kali di laut Indonesia yang dihasilkan dalam studi Buletin Polusi Laut.
Peneliti Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Zainal Arifin mengatakan dua sumber yang dicurigai menjadi muasal kandungan parasetamol adalah limbah industri farmasi dan pemakaian obat ini yang cukup besar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/09/08005581/pabrik-farmasi-diduga-buang-limbah-parasetamol-ke-teluk-jakarta