Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, kedua pelaku, yaitu CH (20) dan MR (16), ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku MR ditangkap di rumahnya, sementara CH ditangkap di warung internet (warnet).
Faruk menceritakan, penangkapan diawali laporan warga yang kehilangan spion mobilnya.
Pencurian terjadi pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV.
"Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda," jelas Faruk di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (16/11/2021).
Faruk menjelaskan, CH merupakan pencuri spesialis spion mobil lantaran sudah 17 kali beraksi.
"CH sudah melakukan 17 kali pencurian spion mobil, yang mana dari 17 kali itu 10 dilakukan di luar wilayah Polsek Tambora, dan 7 kali di dalam wilayah Polsek Tambora. Selain itu CH juga mengaku sudah mencuri 10 ponsel dan satu unit roda dua," jelas dia.
Sementara tersangka MR diketahui baru melakukan pencurian spion mobil sebanyak tiga kali.
Kini pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/16/15192821/dua-pencuri-spesialis-spion-mobil-ditangkap-di-tambora