BEKASI, KOMPAS.com - Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti tersebut disita dari sejumlah tempat di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Adapun barang hasil sitaan yang dimusnahkan sebanyak 6.654.560 batang rokok dan 21.210 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut diatas dilakukan di 2 (dua) tempat yaitu halaman Kantor Bea dan Cukai Bekasi dan tempat lain yang secara khusus digunakan untuk melakukan pemusnahan barang dimaksud dengan cara dibakar dan dituang/dipecah," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Yusmariza, Rabu (17/11/2021).
Yusmariza mengatakan, dari data tersebut terungkap bahwa kerugian yang disebabkan oleh terdakwa mencapai Rp 1,48 miliar dari total nilai barang sebesar Rp 2,53 miliar.
Sementara itu, untuk barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya bernilai Rp 4,2 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 1,87 miliar.
"Secara total dari 6,6 juta batang nilai barangnya seharga Rp 6,74 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,36 miliar karena tidak ada pita cukainya," ujarnya.
Yusmariza mengatakan, barang tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Bersama Penindakan BKC llegal menggunakan alokasi DBHCHT pada tahun 2021.
Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051 Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC llegal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/17/13410661/bea-cukai-jawa-barat-musnahkan-jutaan-batang-rokok-ilegal-di-kawasan-kota