Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur Nurrahman mengatakan, warga yang kehilangan dokumen kependudukan bisa melapor ke pengurus RT atau RW setempat.
Setelah itu, pengurus RT atau RW akan meneruskan informasi ke kepala satuan pelayanan (kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat.
"Untuk Pak RT atau Pak RW, bila satu lingkungan mengalami (banjir), segera laporkan ke kasatpel kami, sehingga kami bisa jemput bola untuk memperbarui dokumen yang mengalami kerusakan tersebut," kata Nurrahman kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir bisa menghubungi petugas Dukcapil Jakarta Timur lewat nomor pelayanan yang tertera di akun Instagram @dukcapil_jakarta_timur.
"Kami sudah memberikan nomor pelayanan, jadi masyarakat kalau kondisi (dokumennya) hilang atau rusak sampaikan di nomor pelayanan itu," tutur Nurrahman.
Tertera di akun tersebut ada nomor Telegram pelayanan pencatatan capil (Capil), yakni 0813-8824-9415. Kemudian nomor daftar penduduk (Dafduk), yakni 0813-8859-0204.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/18/21324421/korban-banjir-di-jaktim-yang-kehilangan-dokumen-diimbau-segera-lapor