Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad Thamrin memastikan bahwa UMK 2022 akan naik meskipun tidak signifikan.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa rata-rata nasional kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya 1,09 persen.
"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," kata Thamrin dikutip situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (20/11/2021).
Saat ini, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan upah minimum karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas upah minimum.
Dengan formula ini, maka standar dari semua perhitungan upah minimum berangkat dari data-data BPS saja, seperti rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.
"Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tutur Thamrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/20/14343291/pemkot-pastikan-umk-depok-2022-naik-tapi-tak-banyak-karena-aturan-baru