Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, usai mengunjungi gedung DPMPTSP, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).
"Sudah saya perintahkan ke para wali kota, bukan Jakarta Selatan saja, semuanya saya katakan divinvetarisir (bangunan di atas saluran air)," ujar Marullah.
Menurut Marullah, masyarakat kerap nekat mendirikan bangunan di atas saluran air yang sudah jelas dilarang. Mereka melakukan hal itu secara sembunyi-sembunyi.
"Kadang-kadang masyarakat itu umpet- umpetan gitu. Kami kan tidak lihat di seluruh, semua pojok Jakarta, kadang-kadang tidak kelihatan," kata Marullah.
Permintaan Marullah kepada para wali kota itu menyusul adanya bangunan di atas saluran air di Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan dari Polda Metro Jaya tentang adanya sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran air.
Bangunan tersebut dilaporkan berlokasi di Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga telah menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di kawasan itu.
Setelah diperiksa, ada lima ruko yang umumnya dijadikan kafe di bagian belakang bangunannya. Bangunan di atas saluran itu berdiri sejak tahun 2007.
Pemkot Jakarta Selatan telah melayangkan surat perintah pembongkaran bangunan kepada pemilik bangunan. Bangunan yang melanggar aturan itu akan dibongkar pemiliknya sendiri dan dibantu petugas PPSU pada pekan ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/22/17073251/para-wali-kota-di-jakarta-diminta-inventarisasi-bangunan-di-atas-saluran