Salin Artikel

Tiga Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Bekasi Ditangkap, 15 Kali Beraksi Raup Rp 100 Juta

Pelaku sudah beraksi sekitar 15 kali dan meraup keuntungan hingga Rp 100 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tiga pelaku tersebut inisial P (37), N (32), dan N (32).

Mereka ditangkap setelah beraksi di minimarket kawasan Cikarang Barat, Bekasi pada 21 November 2021.

"Kejadian Rabu (21/11/2021) di ATM BCA Alfamart Setu, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi. Korban W, laki-laki," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Zulpan mengungkapkan, para pencuri bermodus ganjal ATM itu melancarkan aksinya dengan cara berbagi peran satu sama lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku P berpura-pura melakukan transaksi, lalu memasukkan tusuk gigi ke lubang mesin kartu ATM.

Sementara dua pelaku lainnya, kata Zulpan, mengantre di belakang korban untuk memantau situasi sekaligus mengintip kode PIN.

"Setelah tersangka P menyelesaikan transaksi, korban memasukan kartu ATM-nya. Namun tidak bisa masuk ke dalam mesin," kata Zulpan.

Setelah itu, tersangka P menawarkan bantuan kepada korbannya untuk memasukkan kartu ke mesin, dan diam-diam menukarnya dengan kartu lain.

Kedua pelaku lain yang sudah mengatre di belakang korban bersiap mengintip Kode PIN ATM targetnya.

"Ketika kartu yang dimasukkan oleh korban bukannya kartu miliknya, korban akan memasukkan pin berkali-kali. Tersangka memiliki kesempatan untuk menghapal kode pin korban," ungkap Zupan.

Menurut Zulpan, ketiga tersangka langsung meninggalkan lokasi setelah mendapatkan kartu ATM dan kode pin milik korban dan menguras habis saldo di dalam rekening.

"Untuk kasus yang kita ungkap ini, jumlahnya Rp 3 juta. Tapi untuk kejahatan yang sudah mereka lakukan selama ini itu kisarannya sampai Rp 100 juta," tutur Zulpan.

"Tersangka ini sudah melakukan 15 kali kejahatan yang sama. Untuk lokasinya itu di bekasi. Jadi dia ini biasa bermain di area bekasi," sambungnya.

Kini, ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/26/19311181/tiga-pencuri-spesialis-ganjal-atm-di-bekasi-ditangkap-15-kali-beraksi

Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke