Salin Artikel

LPSK Sebut Tingkat Keberhasilan Restitusi di Indonesia Masih Rendah

Antonius mengatakan, perjuangan untuk mencapai restitusi di kasus-kasus pidana masih panjang.

"Tingkat keberhasilan restitusi ini belum seperti yang kita harapkan meskipun dari tahun ke tahun ada perbaikan," ujar Antonius kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021).

LPSK mencatat ada 170 permohonan restitusi dari korban-korban kasus kejahatan TPPO (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan kejahatan seksual di seluruh Indonesia pada tahun 2021.

Permohonan tersebut bernilai total Rp 6,3 miliar.

"Sedangkan keberhasilannya masih sedikit baru sekitar empat putusan pengadilan yang mengabulkan dalam perkara kejahatan seksual," ujar Antonius.

Antonis menyebutkan, dua kasus kekerasan seksual, yaitu di Bengkulu dan Depok. Sementara dua perkara lainnya, yaitu kasus TPPO.

Ia mengatakan, restitusi juga diberikan untuk perkara TPPO, penganiayaan, dan terorisme.

Antonius menyebutkan, penyerahan restitusi yang diberikan kepada keluarga korban pelecehan seksual oleh pengurus gereja di Depok dinilai sebagai keberhasilan dan penyemangat untuk memperjuangkan restitusi.

"LPSK menyampaikan terima kasih kepada Kejari. Kami tetap bersinergi berkolaborasi dalam rangka memberikan keadilan kepada korban tindakan pidana," kata Antonius.

Pengamat Hukum, Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, restitusi merupakan hak yang bisa didapatkan oleh keluarga korban pelecehan seksual.

Restitusi merupakan mandat dari UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Jangan sampai hak korban dan keluarganya tidak diberikan karena ketidaktahuan kan lucu. Padahal negara mengamanahkan lewat undang-undang," kata Tigor di Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut dia, perlu adanya sosialisasi dan edukasi terkait restitusi terhadap penegak hukum dan korban.

Tigor menyebutkan, hak atas restitusi bisa mulai diajukan dari tahap penyidikan di kepolisian.

"Kepolisian harusnya sudah memberi tahu bahwa ada nih UU dan PP tentang restitusi," kata Tigor.

Tigor menyebutkan, sosialisasi tentang restitusi penting agar calon pelaku dan pelaku kejahatan seksual berpikir panjang.

Dengan demikian, pelaku kejahatan tahu ada uang ganti rugi kepada korban.

"Inikan bagaimana menambah beban pelaku dan memberi efek jera pada pelaku," kata Tigor.

Sebelumnya, dua keluarga korban pelecehan seksual berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS. Wibowo.

Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 untuk J, lalu ganti rugi untuk BA senilai Rp 11.520.639 sesuai tuntutan jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/29/18240611/lpsk-sebut-tingkat-keberhasilan-restitusi-di-indonesia-masih-rendah

Terkini Lainnya

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke