JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan jam operasional transportasi umum setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta memasuki level 2.
Penyesuaian ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Operasional bus Transjakarta dan angkutan lainnya juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:
(Penulis : Singgih Wiryono/Editor : Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/11343111/jakarta-ppkm-level-2-simak-perubahan-jam-operasional-mrt-dan-lrt