Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim M Iqbal mengatakan, ada sejumlah unsur yang memberatkan vonis untuk Adam Ibrahim.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Iqbal.
Selain itu, Adam juga terbukti membuat keonaran di tengah masyarakat karena perbuatannya.
Majelis hakim juga menilai, perbuatan Adam Ibrahim, yang merupakan tokoh masyarakat setempat, tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
Meski demikian, majelis hakim menilai ada hal yang meringankan terdakwa. Iqbal mengatakan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis tersebut kemudian langsung diterima oleh Adam Ibrahim. Adam tidak mengajukan banding.
“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam.
Adapun kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam lewat pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebutkan bahwa itu bukan sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.
Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/17364671/pembuat-hoaks-babi-ngepet-di-depok-divonis-4-tahun-penjara-hakim