Salin Artikel

Akhir Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Adam Ibrahim, orang yang bertanggung jawab atas keresahan yang muncul akibat isu babi hoaks kini sudah divonis empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Ia didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021) sore.

“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. Artinya, vonis hakim satu tahun lebih berat dari tuntutan JPU.

Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh yang baik di masyarakat.

Hakim menanyakan kelanjutan sikap dari pengacara Adam Ibrahim terkait vonis. Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam Ibrahim.

Sempat beda pendapat

Adam Ibrahim sempat berbeda pendapat dengan pengacara terkait sikap hukum pasca-vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pengacara Adam Ibrahim, Eri Edison menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum menyatakan banding atau tidak.

Sementara itu, Adam Ibrahim menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh hakim.

“Tadi sudah dengar putusan ya?” kata Eri.

“Sudah,” jawab Adam lewat telekonferensi, Senin sore.

“Jadi apakah nanti kita akan berpikir ya apakah mengajukan banding atau tidak, kita pikir dulu ya,” kata Eri.

“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam.

“Saudara menerima?” kata Eri.

“Menerima,” kata Adam.

“Sikap kuasa hukum sama dengan terdakwa?” kata Iqbal.

“Kami masih pikir dulu. Kami akan koordinasi terlebih dahulu,” kata Eri.

“Tadi kan sudah didengar terdakwa menerima putusan. Sikap dari kuasa hukum bagaimana?” balas M. Iqbal.

“Ya kami menerima tapi kami akan bahas dulu apakah mengajukan banding atau...,” kata Eri.

“Tidak. Tentukan sikapnya sekarang. Kalau mau pikir-pikir tujuh hari. Kalau mau terima, langsung. Kalau mau mengambil upaya hukum, silakan. Bagaimana upaya hukumnya? Pastikan. Sekarang bisa berkomunikasi dengan terdakwa,” lanjut Iqbal.

“Bagaimana? Apakah kita mau banding atau menerima langsung ini terdakwa,” tanya Eri kepada Adam.

“Menerima langsung,” jawab Adam.

“Saudara menerima langsung? Ikhlas ya,” tanya Eri.

“Menerima,” jawab Adam.

“Saudara ikhlas?” ujar Eri.

“Saya ikhlas lillahi ta’ala,” jawab Eri.

“Berarti sikapnya menerima ya,” tegas Iqbal.

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Adam Ibrahim.

Iqbal kemudian memutuskan perkara kasus Adam Ibrahim telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Adam kini berstatus terpidana dan mendekam di lembaga permasyarakatan.

Awal mula kasus hoaks babi ngepet

Kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Ketika itu, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut hewan itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Sebelumnya, Adam menggunakan Google mencari lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok.

Adam juga mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.

Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi bersama beberapa orang lainnya.

Adam melakukan rekayasa supaya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

Adam mengakui telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni bulan Maret 2021.

Pada tanggal 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial.

Adam diketahui suka menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat.

Adam juga memiliki kebiasaan mencari referensi rajah / ajimat serta doa - doa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/07/05253611/akhir-kasus-hoaks-babi-ngepet-di-depok-adam-ibrahim-divonis-4-tahun

Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke