"(FT) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan upaya paksa, yaitu penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik klip bening," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Senin (13/12/2021).
Erwin mengatakan, FT mengedarkan sabu karena melanjutkan bisnis suaminya.
"Suaminya sudah tertangkap terlebih dahulu, (kini ditahan) di Lapas (Cipinang), ya juga sama sebagai pengedar, kemudian dilanjutkan oleh FT," ujar Erwin.
Erwin menyampaikan, FT mengedarkan sabu karena alasan ekonomi.
Barang bukti berupa 149 gram sabu dan dua buah timbangan turut diamankan dari apartemen tersebut.
"Jadi sebenarnya apartemen itu tidak ditempati, tetapi digunakan untuk menyimpan sabu," kata Erwin.
FT dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
"Kami masih mendalami, apakah suaminya juga masih sebagai pengendali di dalam lapas. Kami akan telusuri," tutur Erwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/14400491/seorang-wanita-ditangkap-usai-lanjutkan-bisnis-sabu-suaminya-yang-ditahan