Sebelumnya, status PPKM di wilayah DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan menjadi Level 2 pada periode 30 November-13 Desember 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021, bioskop boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakni:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skirining terhadap semua pengunjung dan pegawai
2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/14/09421501/5-aturan-terbaru-masuk-bioskop-di-jakarta-selama-ppkm-level-1