Salin Artikel

Sudin Parekraf Pastikan Tak Ada Perubahan Pengaturan Tempat Wisata di Jakarta Utara Selama Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Utara Wiwik Nazali memastikan, tidak ada perubahan pengaturan tempat pariwisata di wilayah Jakarta Utara selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

"Tidak ada (perubahan pengaturan tempat wisata selama libur Nataru), kita mengikuti kebijakan dari dinas saja," ujar Wiwik kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Wiwik mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan ketentuan untuk tempat wisata ke dalam beberapa peraturan, seperti Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1437 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 761 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan bahwa tempat wisata diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketentuannya antara lain dengan kapasitas maksimal 75 persen, mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga penerapan ganjil genap kendaraan di sepanjang jalan menuju dan lokasi tempat wisata.

Adapun terkait pembatasan masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata, kata Wiwik, pembatasan akan dilakukan melalui penerapan ganjil genap tersebut.

"Pembatasan (pengunjung) ada di ganjil genap kendaraannya saja yang akan menuju lokasi pariwisata dan tempat wisata tetap mengikuti sesuai surat edaran itu saja," ujar Wiwik.

Dalam Pergub Nomor 3, kebijakan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata yang dimaksud, berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Selain itu, dalam rangka pencegahan Covid-19, selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat tebruka atau tertutup.

Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/10120431/sudin-parekraf-pastikan-tak-ada-perubahan-pengaturan-tempat-wisata-di

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke