JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengemudi taksi online berinisial GJ yang diduga melakukan penganiayaan dan pelecehan terhadap penumpang perempuan berinisial NT.
Aksi kekerasan fisik dan dugaan pelecehan dilakukan pelaku terhadap korban di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Iya (sudah ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2024).
Zulpan mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari keributan itu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama NT menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang diterimanya dari sopir taksi online, pada Kamis (23/12/2021) dini hari.
Menurut pengakuan NT, kejadian bermula ketika dia bersama saudara perempuannya menumpang taksi online dari sebuah acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediamannya di Tambora, Jakarta Barat.
Dalam perjalanan, NT muntah ke arah luar jendela, yang mengakibatkan mobil bagian luar menjadi kotor.
NT lalu membayar ganti rugi kebersihan sebesar Rp 100.000, tetapi sopir menolak dan meminta ganti rugi Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Lantaran menolak permintaan sopir, cekcok terjadi. NT mengaku, si sopir sempat mengancam sembari melakukan kontak fisik dengan memegang tubuhnya.
"Saya dipegang, dipegang dagunya gitu. Terus saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT, menceritakan pengalamannya.
NT yang merasa risih kemudin menepis tangan sopir. Namun, sopir membalas tepisan itu dengan menampar NT hingga perkelahian terjadi.
Akibatnya, NT dan saudaranya mengalami sejumlah luka ringan di wajah dan perut bagian kanan karena diduga ditendang pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/25/12193431/polisi-tangkap-sopir-taksi-online-yang-aniaya-dan-lecehkan-penumpang-di