TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Banten masih mencari enam buruh lain yang dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Gubenur Banten Wahidin Halim.
Polisi kini sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka dalam aksi penggerudukan kantor Wahidin pada Senin (27/12/2021).
Penangkapan itu berdasarkan laporan yang diajukan kuasa hukum Wahidin pada 24 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, kantor Wahidin digeruduk buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022, pada 22 Desember 2021.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengklaim, pencarian enam buruh lain itu berdasar fakta hukum dan dokumentasi yang dimiliki penyidik kepolisian.
Dia meminta agar enam buruh lainnya langsung menyerahkan diri ke Mapolda Banten.
"Polda Banten sangat concern menangani LP (laporan polisi) yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya," papar Ade dalam keterangannya, Senin.
"Permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum, untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, keenam tersangka yang sudah ditangkap berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
Keenamnya ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.
"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucap Shinto dalam keterangan yang sama.
"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," sambung dia.
Ade melanjutkan, keenam orang itu dijadikan tersangka berdasar proses penyelidikan.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.
"Dengan duduk di meja kerja Gubernur (Wahidin), mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara," ucap Ade.
"Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," imbuh dia.
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/15032921/terkait-penggerudukan-kantor-gubernur-banten-6-orang-masih-buron